Photography Competition
Biaya Pendaftaran : Rp. 50.000,00
Contact Person : Eni (085711298939)
Anisa (08561093489)
Persyaratan peserta
- Peserta wajib mengirimkan fotocopy identitas ( Kartu pelajar/ KTP )
- Peserta wajib mengirimkan foto diri berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Batas umur peserta ialah 14-23 tahun
- Setiap sekolah bebas mengirimkan jumlah pesertanya karena lomba bersifat umum
- Setiap peserta wajib menghadiri technical meeting yang akan diadakan tanggal 31 Maret 2012.
Peraturan perlombaan
- Peserta dapat menggunakan kamera SLR, DSLR, dan Kamera Digital
- Tempat pengambilan objek Photography Competition ialah bebas dan sesuai tema
- Setiap peserta wajib mengumpulkan foto pada waktu yang telah ditentukan
- Foto yang dikumpulkan berupa cetakan berukuran 10 R sebanyak 1 lembar
- Foto yang dikumpulkan juga berupa softcopy dalam DVD atau CD RW
- Tema : “History of Jakarta”
- Setiap foto yang diserahkan menjadi hak milik panitia
- Foto merupakan karya sendiri dan tidak pernah dilombakan sebelumnya
§ Tidak boleh melakukan editing lebih dari 10%
§ Edit yang di perbolehkan hanya edit standar yaitu contrast dan brightness
§ Hasil Foto merupakan Copy Right 2012
- Sistem pemenang ialah juara 1 yang ditentukan oleh juri dan juara favorit yang ditentukan oleh banyaknya “Like” pada fan page facebook Tetralogi of Jak ‘n Joy 58
- Para voter dapat memvoting lebih dari 1 foto
- Pendaftaran terakhir tanggal 29 Maret 2012
- Setiap peserta lomba wajib menghadiri technical meeting dan seminar pada tanggal 31 Maret 2012
- Foto-foto akan diupload tanggal 21 April 2012 - 23 april 2012
- Batas pengumpulan terakhir foto tanggal 21 April 2012
- Pengumuman pemenang akan diumumkan pada pages Facebook “ Tetralogi of Jak ‘n Joy 58” tanggal 16 Mei 2012
- Hasil foto akan dipamerkan dalam acara Pentas Seni “Tetralogi of Jak ‘n Joy 58”
- ID card yang diberikan panitia dapat dijadikan free pass untuk menghadiri pensi puncak SMAN 58 bagi pemenang Juara I dan Juara Favorit
- Segala ketentuan yang belum tertulis akan dibahas pada saat Technical Meeting
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar